RALAT perihal: Apa merekam pembicaraan orang adalah tindak pidana?
Setelah membaca dan mencermati kembali UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta setelah perbincangan dengan Penanya, maka dengan ini saya memberikan ralat terhadap artikel "Apa merekam pembicaraan orang adalah tindak pidana?".
Bahwa yang dimaksud dengan "merekam pembicaraan orang" adalah TIDAK SAMA dengan "intersepsi/penyadapan" yang diatur pada Pasal 31 UU ITE .
Yang dimaksud dengan “intersepsi atau penyadapan” adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi (Penjelasan Pasal 31 ayat (1) UU ITE).
Bahwa kegiatan merekam pembicaraan orang seperti dalam kasus yang ditulis dalam artikel https://id.berita.yahoo.com/rekaman-percakapan-marshanda-ibunda-beredar,-052000974.html , BUKAN TERMASUK KEGIATAN PENYADAPAN karena tidak adanya penggunaan alat-alat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 31 UU ITE dan penjelasannya. Apabila kegiatan merekam pembicaraan orang dilakukan dengan alat-alat penyadap baik yang menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, maka kegiatan perekaman tersebut baru bisa dikatakan sebagai kegiatan intersepsi/penyadapan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 31 UU ITE.
Maka kegiatan merekam pembicaraan orang (seperti contoh kasus Marshanda vs. Ben Kasyafani) BUKAN termasuk tindak pidana sebagaimana yang dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 47 UU ITE. Pihak yang bersangkutan karena pembicaraannya direkam dan merasa dirugikan karena adanya perekaman pembicaraan tanpa seijin darinya, dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan akibat perekaman tersebut.
Demikian, semoga membantu.
0 comments: