Program Jaminan Kecelakaan Kerja "Return To Work" Bagi Pekerja yang Mengalami Kecelakaan Kerja

11:02 PM IMANUEL RAHMANI 0 Comments

Belakangan ini saya tertarik untuk menulis mengenai ketenagakerjaan, karena ternyata banyak sekali perbedaan antara aturan-aturan yang mengatur tentang ketenagakerjaan dengan praktek di lapangan, seperti halnya mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau yang lazim disebut perjanjian kontrak (sudah saya bahas dalam tulisan terdahulu).

Kali ini, ada kabar baik bagi pekerja yang bekerja di lingkungan yang rawan kecelakaan kerja. Mulai Juli 2015 ini akan ada program Jaminan Kecelakaan Kerja  "Return To Rork" (JKK  -RTW), yang pada intinya menjamin pekerja yang bekerja di tempat-tempat yang rawan kecelakaan, apabila terjadi kecelakaan kerja maka akan tetap dapat bekerja kembali jika keadaannya sudah pulih walaupun dengan keadaan cacat sementara maupun cacat permanen. Adanya program ini dilatarbelakangi oleh banyaknya pekerja yang mengalami PHK setelah mengalami kecacatan karena kecelakaan kerja. Menurut Menteri Hanif, program ini akan diselenggarakanBadan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mulai 1 Juli 2015. Dengan program ini pekerja yang jadi peserta BPJS akan mendapatkan pendampingan ketika mengalami kecelakaan kerja yang berakibat cacat atau berpotensi cacat. Pendampingan bermula sejak terjadinya musibah kecelakaan kerja hingga pekerja bekerja kembali.


Saat kembali ke pekerjaan, tentu saja pengusaha harus melakukan beberapa penyesuaian dengan keadaan pekerja setelah mengalami kecelakaan kerja. Saat pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan melakukan upaya pengobatan di Rumah Sakit, maka manajer Kasus Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja (KK PAK) akan mendampingi perkembangan kesehatan pekerja hingga pekerja kembali ke lingkungan kerja. Apabila ternyata pekerjaan yang dulu tidak lagi sanggup dilakukan pekerja, maka manajer KK PAK dengan pengusaha akan mencarikan solusi lain misalnya menempatkan pekerja di bagian lain sesuai dengan kemampuan pekerja pasca kecelakaan. 

Mudah-mudahan program Kementerian Ketenagakerjaan ini akan benar-benar berjalan dengan sebagaimana mestinya, sehingga amanat Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 dapat pula diamalkan dengan arif. 
"TIAP-TIAP WARGA NEGARA BERHAK ATAS PEKERJAAN DAN PENGHIDUPAN YANG LAYAK BAGI KEMANUSIAAN."

You Might Also Like

0 comments: