Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Indah dalam Tulisan, Impian dalam Kenyataan

9:14 PM IMANUEL RAHMANI 2 Comments

Dalam kehidupan sehari-hari, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) sering disebut dengan perjanjian kontrak. Menurut ketentuan Pasal 59 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b. pekerjaaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
c. pekerjaan yang bersifat musiman; atau
d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
Namun nyatanya, perjanjanjian kerja waktu tertentu (selanjutnya disebut perjanjian kontrak) diterapkan pada semua jenis pekerjaan termasuk pekerjaan yang bersifat terus-menerus. Dalam hal ini, pekerja mengalami dampak negatif karena apabila pekerja menolak klausul-klausul tertentu dalam suatu perjanjian kerja, pengusaha akan serta merta tidak memberikan kesempatan kepada pekerja untuk memperoleh mata pencaharian.

Banyak sekali aturan dalam UU No. 13 Tahun 2003 yang pada kenyataannya banyak disimpangi oleh para pengusha, dan para pekerja pun tidak mengerti bahkan tidak memahami aturan-aturan yang melindungi hak-haknya tersebut.
Seperti terlihat dalam Pasal 58 UU No.13 Tahun 2003, telah diatur:
  1. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.
  2. Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan batal demi hukum.
NAMUN TETAP SAJA DALAM PKWT/PERJANJIAN KONTRAK MASIH DISYARATKAN MASA PERCOBAAN KERJA (BIASANYA 3 BULAN).
Seharusnya saat hal tersebut terjadi, maka masa percobaan tersebut menjadi batal demi hukum. Ironisnya, saat pekerja mengutarakan haknya sesuai payung hukum UU No. 13 Tahun 2003, para pengusaha telah menjadi pihak yang berada di atas angin, menjadi pihak yang seolah-olah kebal terhadap hukum.

Aturan lain yang melindungi hak-hak "pekerja kontrak" juga diatur dalam Pasal 59 ayat (3),(4),(5),(6),(7) UU No. 13 Tahun 2003:
(3) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui.
(4) Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(5) Pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu tersebut, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan.
(6) Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun
(7) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
NAMUN NYATANYA MASIH ADA PEKERJA YANG BERSTATUS "PEKERJA KONTRAK" LEBIH DARI JANGKA WAKTU 3 TAHUN, DAN STATUSNYA BELUM MENJADI PEKERJA TETAP. HAL INI MENGAKIBATKAN PEKERJA TERSEBUT TIDAK MEMPEROLEH HAK-HAK SELAYAKNYA PEKERJA TETAP, DAN TENTU SAJA HAL TERSEBUT SANGAT MERUGIKAN PEKERJA.

Dalam Keputusan Presiden No. 21 Tahun 2010 jo. Kepmenakertrans No. 10 Tahun 2012 jo. Permenakertrans No.02/MEN/I/2011 tentang Komite Pengawasan Ketenagakerjaan, telah diatur bahwa Pejabat Depnakertrans diberikan wewenang untuk mengadakan pengawasan langsung terhadap pengusaha yang tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Namun kembali pada kenyataan, Depnakertrans tidak akan bertindak sampai ada laporan dari Pekerja yang telah dirugikan hak-haknya atas adanya perjanjian kerja yang tidak sesuai denga peraturan perundang-undangan.
DEPNAKERTRANS TAMPAK SEPERTI MAYAT HIDUP, YANG TAHU AKAN APA YANG TERJADI, NAMUN TIDAK MAU TAHU ATAU PURA-PURA TIDAK TAHU.

Melalui tulisan ini, diharapkan kepada rekan pekerja untuk dapat mempelajari aturan-aturan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan demi melindungi hak-hak rekan, dan apabila telah timbul kerugian terhadap rekan maka segeralah melapor kepada pihak yang terkait. Namun hal ini janganlah membuat kita menjadi pihak yang hanya menuntut hak tapi tidak mau melaksanakan kewajiban dengan baik. 
Dan bagi Depnakertrans, laksanakanlah tugasmu sesuai amanat indah dan arif yang telah kamu emban.

-DO WHAT YOU LIKE, AND YOU DON'T HAVE TO WORK A DAY IN YOUR LIFE-

You Might Also Like

2 comments:

  1. Mohon maap yang anda maksud adalah UUK No.13 Tahun 2003. Tetapi diatas UUK NO.13 TAHUN 2013. sedangkan uraian diatas tidak ada yg salah. Salam Solidaritas!!.

    ReplyDelete