IBU KOS MASUK KAMAR KOS TANPA IJIN, BISA DIPIDANAKAN?
Hal ini saya alami ketika waktu itu saya lupa mematikan lampu di kamar kos saya, di Jalan Nginden Baru III/1C Surabaya. Saat itu, ibu kos yang bernama Ibu Nona langsung masuk ke kamar saya dan mencabut semua kabel listrik di kamar saya. Saya mengetahui hal tersebut pada saat malam setelah saya pulang bekerja. Saya bertanya pada teman se-kos, "Mbak, apa tadi ada yang masuk kamar saya?" Teman saya tidak mengetahui langsung karena dia pun sedang di luar saat itu. Kemudian teman saya mengatakan "mungkin ibu kos yang masuk", karena dia pun pernah dimasuki kamarnya oleh ibu kos hanya karena masalah sepele yaitu jemuran yang berantakan (maklum lha anak kos, jadi mau gimana lagi). Saya sangat marah karena ada orang asing yang berani2 melanggar privasi saya. Mugkin teman2 ada juga yang mengalami hal yang saya alam. Jangan diam saja, Anda harus tegas!
Satt itu saya masih menunggu itikad baik Ibu Nona untuk meminta maaf atau paling tidak ngomong kalu dia sudah masuk kamar saya tanpa ijin. Tapi ternyata tidak. Saya langsung mengirimkan SMS yang menyatakan bahwa saya tidak suka akan tindakannya dan 2 hari kemudian saya memutuskan untuk keluar dari kos itu.
Ternyata teman saya satu kos juga ada yang mengalami hal yang sama, tapi lebih buruk, dia diusir hanya karena tidak melapor bahwa ia membawa tambahan alat elektronik yang seharusnya bayar uang tambahan Dia diusir sebelum tanggal jatuh tempo pembayarn kos tiap bulannya habis. Jadi jatuh tempo teman saya itu tiap tanggal 5, tapi sebelum tanggal 30 November 2014 ia sudah diminta keluar dari kos itu. Dasarnya teman saya yang tidak tegas, jadi dia diam saja dan menurut.
Pasal 167 ayat (1) KUHP mengatur:
Barangsiapa memaksa untuk masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Perbuatan-perbuatan yang diancam hukum dalam pasal ini adalah:
- memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup;
- berada di situ dengan melawan hukum;
- tidak segera pergi saat disuruh yang berhak atau suruhannya.
R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, mengatakan “masuk begitu saja” belum berarti “masuk dengan paksa”. Yang artinya “masuk dengan paksa” ialah “masuk dengan melawan kehendak yang dinyatakan lebih dahulu dari orang yang berhak”.
Dalam hal ini, memang saya tidak memasang tulisan di depan kamar saya bahwa siapa pun dilarang masuk tanpa ijin saya, dan saya juga tidak memberitahu secara langsung kepada ibu kos bahwa ia tidak boleh masuk kamar saya tanpa ijin. NAMUN BERDASARKAN NORMA KESOPANAN DAN KEPATUTAN YANG BERLAKU UMUM DI MASYARAKAT, MASUK RUMAH, RUANGAN ATAU PEKARANGAN TERTUTUP TANPA IJIN YANG BERHAK ADALAH SUATU PERBUATAN YANG SUDAH MELANGGAR NORMA KESOPANAN DAN KEPATUTAN TERSEBUT. MAKA TANPA SAYA PERLU MENEMPEL TULISAN "DILARANG MASUK" ATAU SAYA MEMBERITAHU DILARANG MASUK TANPA IJIN, SEHARUSNYA IBU KOS SUDAH TAHU PASTI JIKA IA DILARANG MASUK RUANGAN KAMAR SAYA TANPA IJIN DARI SAYA TERLEBIH DAHULU. Saya pun telah mengirimkan SMS meminta kejelasan atas tindakannya tersebut, namun tidak ada itikad baik darinya untuk meminta maaf ataupun memberi kejelasan. Saya sebagai orang yang berhak atas ruangan kamar tersebut (berdasarkan uang kos yang telah saya bayar tiap bulannya), maka saya berhak mendapat kejelasan, namun sayang sekali ibu kos tidak cukup berani dan berbesar hati untuk menemui saya.
Oleh karena itu saya menyimpulkan bahwa, tindakan ibu kos tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana dan dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 167 ayat (1) KUHP.
Saran saya kepada para pemilik kos: buatlah perjanjian tertulis dengan penghuni kos. Dan kepada para penghuni kos, jika tidak ada perjanjian tertulis apapun maka: berinisiatiflah untuk membuat perjanjian tertulis dalam bentuk sederhana yang mengatur beberapa klausul penting tentangpembayaran, kewajiban dan hak para pihak, dan lain-lain. Dan untuk penghuni kos, saat melakukan pembayaran mintalah bukti bayar dari pemilik kos. Karena apabila kedepannya muncul permasalahan, maka akan ada bukti kuat yang akan lebih mempermudah dalam menyelesaikan permasalahan dan menghidarkan dari konflik.
0 comments: