Apa merekam pembicaraan orang adalah tindak pidana?
Menjawab pertanyaan CN yang disampaikan dalam "kotak pesan" pada tanggal 15 Oktober 2014, maka berikut adalah tanggapan saya.
Kami mengartikan "Merekam pembicaraan orang" yang dimaksud oleh Penanya adalah menyimpan data pembicaraan (audio) dari seseorang dengan menggunakan alat perekam suara (audio). Sedangkan yang dimaksud dengan "tindak pidana (strafbaar feit)" adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa yang melanggar aturan tersebut (Prof. Moeljatno, S.H.).
Bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE):
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
Berdasarkan Penjelasan Pasal 31 ayat (1) UU ITE, yang dimaksud dengan “intersepsi atau penyadapan” adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi.
Jadi harus diperjelas, apakah pembicaraan yang direkam tersebut bersifat publik atau tidak. Yang dimaksud dengan pembicaraan yang "tidak bersifat publik" adalah seperti pembicaraan tentang kehidupan pribadi seseorang, rahasia dagang, rahasia negara, pembicaraan yang harus dirahasikan menurut permintaan lawan bicara, dan lain-lain. Sedangkan yang termasuk pembicaraan yang "bersifat publik" misalnya adalah keluhan kepada customer service yang direkam oleh operator, perekaman pembicaraan dalam rangka kepentingan pemberitaan tertentu, dan lain-lain.
Tentang berita "Rekaman Percakapan Marshanda-Ibunda Beredar, Pengacara Murka" yang dimuat dalam https://id.berita.yahoo.com/rekaman-percakapan-marshanda-ibunda-beredar,-052000974.html , saya sepakat dengan Kuasa Hukum Marshanda. Karena rekaman tersebut sudah memasuki pembicaraan yang "tidak bersifat publik" karena menyangkut kehidupan pribadi seseorang yang bersifat privat (pribadi) dan tidak seharusnya menjadi konsumsi publik (Hak pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi dengan orang lain tanpa tindakan memata-matai, Penjelasan Pasal 26 ayat (1) huruf b UU ITE)
Pasal 26 UU ITE mengatur:
(1) Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.
(2) Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.
Maka saya simpulkan, bahwa merekam pembicaraan orang yang menyangkut informasi yang "tidak bersifta publik" dan tidak mendapat persetujuan dari orang yang bersangkutan merupakan tindak pidana, yang juga dapat digugat secara perdata.
Demikian, semoga bermanfaat.
0 comments: