"MIRANDA RULES" dalam Penerapan Perlindungan Hak-hak Tersangka di Indonesia
Miranda Rules adalah suatu konsep pencegahan kesewenang-wenangan Penyidik terhadap Tersangka. Miranda Rules ini merujuk pada nama Ernesto Miranda, pria yang pada 1963 masih berusia 23 tahun. Miranda ditangkap sebagai tersangka penculikan dan pemerkosaan remaja di Phoenix Arizona , Amerika Serikat. Setelah diinterogasi penyidik sekitar dua jam, Miranda akhirnya mengaku sebagai pelaku. Ia menandatangani BAP. Pada bagian akhir BAP tertulis bahwa Miranda menjawab secara sukarela, tanpa paksaan, dan paham akan hak-hak hukumnya. Di pengadilanArizona , Miranda terancam hukuman 20 tahun penjara. Ia banding. Kasus Miranda v Arizona itu akhirnya bergulir ke Mahkamah Agung AS. Pada 1966, Mahkamah Agung memutus perkara ini dengan suara 5:4. Mayoritas hakim berpendapat pengakuan Miranda diberikan ketika hak-haknya tidak dalam perlindungan. Spirit putusan itu adalah pengakuan tersangka tidak boleh diperoleh dengan cara melakukan kekerasan dan tekanan. (Sumber: http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol18401/menunggu-imiranda-rulesi-di-ruang-penyidikan)
Dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memang tidak dikenal istilah Miranda Rules. Namun konsep yang sama tentang pencegahan kesewenang-wenangan Penyidik terhadap Tersangka sudah diatur secara gamblang dalam KUHAP.
Di negeri Paman Sam, Penyidik harus selalu menjelaskan kepada Tersangka tentang Miranda Warning:
You have the right to remain silent. Anything you say can and will be used against you in a court of law. You have the right to speak to an attorney, and to have an attorney present during any questioning. If you cannot afford a lawyer, one will be provided for you at government expense.
(Kamu memiliki hak untuk diam. Apapun yang kamu katakan dapat dan akan digunakan untuk melawanmu di pengadilan. Kamu memiliki hak untuk bicara kepada penasehat hukum dan dihadiri penasehat hukum selama interogasi. Apabila kamu tidak mampu menyewa penasehat hukum, maka akan disediakan satu untukmu yang ditanggung oleh Pemerintah.)
KUHAP pun telah mengatur tentang hak-hak Tersangka, antara lain:
Pasal 51 KUHAP
Untuk mempersiapkan pembelaan:
a. tersangka berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya pada waktu pemeriksaan dimulai;
b. terdakwa berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang didakwakan kepadanya.
Pasal 52 KUHAP: Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim.
Pasal 54 KUHAP : Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini.
Pasal 55 KUHAP : Untuk mendapatkan penasihat hukum tersebut dalam Pasal 54, tersangka atau terdakwa berhak memilih sendiri penasihat hukumnya.
Pasal 56 KUHAP :
(1) Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka
(2) Setiap penasihat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memberikan bantuannya dengan cuma-cuma.
Pasal 57 KUHAP
(1) Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi penasihat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang ini;
(2) Tersangka atau terdakwa yang berkebangsaan asing yang dikenakan penahanan berhak menghubungi dan berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses perkaranya.
Dalam Pasal 56 KUHAP diatur mengenai hak Tersangka/Terdakwa untuk memperoeh pendampingan penasihat hukum secara cuma-cuma, aturan tersebut juga dikuatkan oleh Kode Etik Advokat Pasal 4 huruf f:
Advokat dalam mengurus perkara cuma-cuma harus memberikan perhatian yang sama seperti terhadap perkara untuk mana ia menerima uang jasa.
Dimana advokat harus memberi perhatian yang sama terhadap perkara cuma-cuma (pro bono).
Dari penjelasan di atas, maka apabila suatu saat Anda berurusan dengan Penyidik dalam perkara pidana, Anda harus paham betul tentang hak-hak tersebut di atas. Karena seringkali Penyidik (Polisi) di negara ini masih suka main gertak sambal terhadap orang-orang yang tersangkut masalah hukum (karena dikira masih awam hukum). Janganlah kita gentar untuk memperjuangkan hak-hak kita seperti yang telah diatur dalam undang-undang. Jadilah warga negara yang kritis, dengan tetap menjunjung tinggi nilai kesopanan.
Setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan.
0 comments: