ADVOKAT ADALAH PROFESI YANG TERHORMAT
Banyak sekali orang yang memandang profesi advokat sebagai suatu profesi yang "gelap" di dunia hukum yang "gelap" pula. Pandangan tersebut tidaklah salah, karena tidak akan pernah ada pandangan seperti itu apabila tidak ada api yang memantiknya. Dan yang disayangkan adalah, api pemantik itu datang dari yang terhormat Para Advokat. Namun saya berkeyakinan bahwa tidak semua advokat adalah advokat "gelap" seperti yang menjadi pandangan sebagian besar orang saat ini.
Advokat sebagai suatu profesi yang terhormat (officium nobile), dalam menjalankan profesinya harus memiliki kebebasan yang didasarkan kepada kehormatan dan kepribadian Advokat yang berpegang teguh kepada Kemandirian, Kejujuran, Kerahasiaan dan Keterbukaan (Pembukaan Kode Etik Advokat Indonesia). Berdasarkan aturan-aturan dalam Kode Etik Advokat, saya menyimpulkan bahwa ada beberapa hal yang membuat advokat sebagai profesi yang terhormat, antara lain:
- Advokat Indonesia adalah warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersikap satria, jujur dalam mempertahankan keadilan dan kebenaran dilandasi moral yang tinggi, luhur dan mulia, dan yang dalam melaksanakan tugasnya menjunjung tinggi hukum, Undang-undang Dasar Republik Indonesia, Kode Etik serta sumpah jabatannya.
- Advokat dalam melaksanakan tugasnya tidak bertujuan semata-mata untuk memperoleh imbalan materi, tetapi lebih mengutamakan tegaknya Hukum, Kebenaran dan Keadilan.
- ADVOKAT TIDAK DIBENARKAN MENJAMIN KEPADA KLIENNYA BAHWA PERKARA YANG DITANGANINYA AKAN MENANG.
- Advokat dalam mengurus perkara cuma-cuma HARUS memberikan perhatian yang sama seperti terhadap perkara untuk mana ia menerima uang jasa.
- Advokat HARUS menolak mengurus perkara yang menurut keyakinannya tidak ada dasar hukumnya.
- dan lain-lain.
Aturan-aturan tersebut memang sangat arif. Saya berharap bahwa aturan tertulis tersebut tidak hanya sebatas indah di atas kertas, namun juga harus tajam dalam penerapannya. Masyarakat yang kritis adalah masyarakat yang berpikir dan bertindak. Maka apabila Anda menemukan praktek Advokat yang tidak terhormat, Anda bisa mengadukannya ke Dewan Kehormatan.
0 comments: