IBU KOS MASUK KAMAR KOS TANPA IJIN, BISA DIPIDANAKAN?

10:31 PM IMANUEL RAHMANI 0 Comments

Hal ini saya alami ketika waktu itu saya lupa mematikan lampu di kamar kos saya, di Jalan Nginden Baru III/1C Surabaya. Saat itu, ibu kos yang bernama Ibu Nona langsung masuk ke kamar saya dan mencabut semua kabel listrik di kamar saya. Saya mengetahui hal tersebut pada saat malam setelah saya pulang bekerja. Saya bertanya pada teman se-kos, "Mbak, apa tadi ada yang masuk kamar saya?" Teman saya tidak mengetahui langsung karena dia pun sedang di luar saat itu. Kemudian teman saya mengatakan "mungkin ibu kos yang masuk", karena dia pun pernah dimasuki kamarnya oleh ibu kos hanya karena masalah sepele yaitu jemuran yang berantakan (maklum lha anak kos, jadi mau gimana lagi). Saya sangat marah karena ada orang asing yang berani2 melanggar privasi saya. Mugkin teman2 ada juga yang mengalami hal yang saya alam. Jangan diam saja, Anda harus tegas!

Satt itu saya masih menunggu itikad baik Ibu Nona untuk meminta maaf atau paling tidak ngomong kalu dia sudah masuk kamar saya tanpa ijin. Tapi ternyata tidak. Saya langsung mengirimkan SMS yang menyatakan bahwa saya tidak suka akan tindakannya dan 2 hari kemudian saya memutuskan untuk keluar dari kos itu.

Ternyata teman saya satu kos juga ada yang mengalami hal yang sama, tapi lebih buruk, dia diusir hanya karena tidak melapor bahwa ia membawa tambahan alat elektronik yang seharusnya bayar uang tambahan Dia diusir sebelum tanggal jatuh tempo pembayarn kos tiap bulannya habis. Jadi jatuh tempo teman saya itu tiap tanggal 5, tapi sebelum tanggal 30 November 2014 ia sudah diminta keluar dari kos itu. Dasarnya teman saya yang tidak tegas, jadi dia diam saja dan menurut. 

Pasal 167 ayat (1) KUHP mengatur:
Barangsiapa memaksa untuk masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

0 comments: