Belakangan ini saya tertarik untuk menulis mengenai ketenagakerjaan, karena ternyata banyak sekali perbedaan antara aturan-aturan yang mengatur tentang ketenagakerjaan dengan praktek di lapangan, seperti halnya mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau yang lazim disebut perjanjian kontrak (sudah saya bahas dalam tulisan terdahulu).
Kali ini, ada kabar baik bagi pekerja yang bekerja di lingkungan yang rawan kecelakaan kerja. Mulai Juli 2015 ini akan ada program Jaminan Kecelakaan Kerja "Return To Rork" (JKK -RTW), yang pada intinya menjamin pekerja yang bekerja di tempat-tempat yang rawan kecelakaan, apabila terjadi kecelakaan kerja maka akan tetap dapat bekerja kembali jika keadaannya sudah pulih walaupun dengan keadaan cacat sementara maupun cacat permanen. Adanya program ini dilatarbelakangi oleh banyaknya pekerja yang mengalami PHK setelah mengalami kecacatan karena kecelakaan kerja. Menurut Menteri Hanif, program ini akan diselenggarakanBadan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mulai 1 Juli 2015. Dengan program ini pekerja yang jadi peserta BPJS akan mendapatkan pendampingan ketika mengalami kecelakaan kerja yang berakibat cacat atau berpotensi cacat. Pendampingan bermula sejak terjadinya musibah kecelakaan kerja hingga pekerja bekerja kembali.
Saat kembali ke pekerjaan, tentu saja pengusaha harus melakukan beberapa penyesuaian dengan keadaan pekerja setelah mengalami kecelakaan kerja. Saat pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan melakukan upaya pengobatan di Rumah Sakit, maka manajer Kasus Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja (KK PAK) akan mendampingi perkembangan kesehatan pekerja hingga pekerja kembali ke lingkungan kerja. Apabila ternyata pekerjaan yang dulu tidak lagi sanggup dilakukan pekerja, maka manajer KK PAK dengan pengusaha akan mencarikan solusi lain misalnya menempatkan pekerja di bagian lain sesuai dengan kemampuan pekerja pasca kecelakaan.
Mudah-mudahan program Kementerian Ketenagakerjaan ini akan benar-benar berjalan dengan sebagaimana mestinya, sehingga amanat Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 dapat pula diamalkan dengan arif.
"TIAP-TIAP WARGA NEGARA BERHAK ATAS PEKERJAAN DAN PENGHIDUPAN YANG LAYAK BAGI KEMANUSIAAN."
Miranda Rules adalah suatu konsep pencegahan kesewenang-wenangan Penyidik terhadap Tersangka. Miranda Rules ini merujuk pada nama Ernesto Miranda, pria yang pada 1963 masih berusia 23 tahun. Miranda ditangkap sebagai tersangka penculikan dan pemerkosaan remaja di Phoenix Arizona, Amerika Serikat. Setelah diinterogasi penyidik sekitar dua jam, Miranda akhirnya mengaku sebagai pelaku. Ia menandatangani BAP. Pada bagian akhir BAP tertulis bahwa Miranda menjawab secara sukarela, tanpa paksaan, dan paham akan hak-hak hukumnya. Di pengadilanArizona, Miranda terancam hukuman 20 tahun penjara. Ia banding. Kasus Miranda v Arizona itu akhirnya bergulir ke Mahkamah Agung AS. Pada 1966, Mahkamah Agung memutus perkara ini dengan suara 5:4. Mayoritas hakim berpendapat pengakuan Miranda diberikan ketika hak-haknya tidak dalam perlindungan. Spirit putusan itu adalah pengakuan tersangka tidak boleh diperoleh dengan cara melakukan kekerasan dan tekanan. (Sumber: http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol18401/menunggu-imiranda-rulesi-di-ruang-penyidikan)
Dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memang tidak dikenal istilah Miranda Rules. Namun konsep yang sama tentang pencegahan kesewenang-wenangan Penyidik terhadap Tersangka sudah diatur secara gamblang dalam KUHAP.
Di negeri Paman Sam, Penyidik harus selalu menjelaskan kepada Tersangka tentang Miranda Warning:
You have the right to remain silent. Anything you say can and will be used against you in a court of law. You have the right to speak to an attorney, and to have an attorney present during any questioning. If you cannot afford a lawyer, one will be provided for you at government expense.
(Kamu memiliki hak untuk diam. Apapun yang kamu katakan dapat dan akan digunakan untuk melawanmu di pengadilan. Kamu memiliki hak untuk bicara kepada penasehat hukum dan dihadiri penasehat hukum selama interogasi. Apabila kamu tidak mampu menyewa penasehat hukum, maka akan disediakan satu untukmu yang ditanggung oleh Pemerintah.)
KUHAP pun telah mengatur tentang hak-hak Tersangka, antara lain: